Tidak ada seorangpun pemilik kendaran yang menginginkan keadaan dimana BPKB kendaraan hilang. Namun, Anda tidak perlu cemas, pelajari saja cara mengurus BPKB hilang pada artikel ini sebagai pengetahuan. Suatu hari nanti, mungkin saja berguna bagi Anda atau kenalan Anda.
BPKB merupakan dokumen legal yang sah atas kepemilikan kendaraan bermotor yang dikeluarkan Satuan Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia. BPKB merupakan dokumen penting, selain STNK yang harus dimiliki oleh pemilik kendaraan bermotor.
Pada BPKB tertulis semua keterangan fisik kendaraan bermotor Anda. Mulai nomor rangka kendaraan , nomor mesin, nomor polisi dan perubahannya. Tertera juga nama pemilik kendaraan baik yang dulu maupun yang sekarang, jika terjadi transaksi jual beli. Juga nama penjual atau dealer kendaraan bermotor tersebut, tipe dan tahun produksi kendaraan.
Bagaimana jika BPKB hilang? Simak bagaimana Anda dapat mengurusnya kembali.
Tahapan dan Cara Mengurus BPKB Hilang
Simak tahapan berikut yang dapat membantu Anda jika BPKB hilang.
Lapor Kehilangan
Sebelum Anda mengurus BPKB yang hilang, Anda harus melaporkan dulu perihal kehilangan tersebut. Surat kehilangan itu akan menjadi bukti jika seandainya nanti ada seseorang yang mengakui kepemilikan kendaraan Anda.
Keterangan Bank
Anda perlu juga mengurus surat keterangan dari dua bank yang berbeda yang menyatakan bahwa BPKB Anda tidak sedang dalam jaminan.
Iklan Media
Anda juga harus membuat iklan di media massa yang menyatakan bahwa BPKB atas nama Anda hilang. Hal ini bertujuan agar tidak ada orang yang ingin mengambil celah dari hilangnya BPKB Anda. Bukti yang diberikan dapat berupa kwitansi pemasangan iklan ataupun potongan iklan tersebut.
Mengurus di Samsat
Setelah semua lengkap, Anda dapat membuat surat permohonan di Samsat untuk membuat BPKB baru. Adapun dokumen yang Anda lengkapi adalah
- Surat Pernyataan Yang menjelaskan BPKB hilang dilengkapi dengan tanda tangan pemilik di atas materai.
- Fotokopi KTP untuk kepemilikan pribadi.
Untuk Badan Hukum, Anda harus menyerahkan salinan akta pendiriannya. , Sertakan surat keterangan domisili badan hukum dan surat kuasa bermaterai yang ditandatangani pimpinan dan cap basah.
Untuk instansi pemerintah, sertakan pula surat keterangan kepemilikan BPKB instansi yang sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
- Fotocopy BPKB lama.
- STNK asli dan fotokopi STNK satu lembar.
- Tanda pemeriksaan fisik kendaraan bermotor yang dilegalisir oleh SAMSAT.
Mudahkan cara mengurus BPKB hilang. Namun, alangkah baiknya Anda menyimpan BPKB tersebut agar tidak hilang.